Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Volkswagen
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Direktur PT Java Orient Property Penyuap Eks Walkot Yogya Divonis Lebih Berat dari Tuntuntan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dia divonis pidana penjara 2,5 tahun untuk perkara yang turut melibatkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini.
"Terdakwa Dandan Jaya Kartika secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi dalam amar putusannya, Senin (7/11/2022).
baca juga:Majelis hakim menyatakan Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Djauhar.
Pertimbangan yang memberatkan dalam vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pencegahan korupsi.
Bagian yang meringankan sementara itu adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Yaitu, pidana bui selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dandan pun beserta tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis ini, begitu pula jaksa penuntut.
Dandan sebelumnya adalah tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain. Yakni, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono yang memiliki peran sama layaknya Dandan, yakni pemberi suap. Ia telah berstatus terpidana semenjak vonis pidana penjara 3 tahun denda Rp200 juta dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta, Senin (31/10) lalu.
Dandan bersama Oon disebut telah bersepakat meminta Haryadi membantu penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Oon dan Dandan meminta Haryadi agar penerbitan IMB dikawal sehingga mampu lolos dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Oon pun melalui Dandan memberikan imbalan kepada Haryadi berupa sejumlah uang dan barang sepanjang tahun 2019-2022. Beberapa yang diberikan meliputi, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450.
Mereka juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama pascaterbitnya IMB apartemen pada pertengahan 2022 atau sebelum Haryadi lengser dari jabatannya. []
Sentimen: negatif (100%)