Pemerintah Naikkan Cukai untuk Kurangi Perokok, Komite Nasional Pengendalian Tembakau: Tidak Akan Efektif
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan tidak efektif mengurangi jumlah perokok.
“Kenaikan cukai rokok konvensional sebesar 10% sangat kecil dan tidak akan efektif menurunkan prevalensi (jumlah) perokok, termasuk perokok anak,” ungkapnya melalui pertemuan Zoom, Senin (7/11/2022).
Kata Hasbullah Thabrany, tingginya jumlah perokok di Indonesia, disebabkan kemudahan akses dan murahnya harga rokok. Hal itu kata dia yang menjdi faktor signifikan tingginya perokok anak.
“Kenaikan cukai yang hanya 10% ini akan kembali menganggalkan target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang kini sudah mencapai 9,1%,” terangnya.
Pada Kamis, 3 November 2022, Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10%.
Cukai rokok elektronik naik 15% dan 6% untuk HPTL, yang berlaku kenaikannya setiap tahun selama 5 tahun, mulai 2023 sampai 2028.
Pemerintah mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus fokus digunakan untuk perbaikan kesehatan, diantaranya untuk perbaikan puskesmas, posyandu, dan penanganan stunting; perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok illegal.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (66.7%)