Sentimen
8 Nov 2022 : 06.08
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Kebon Jeruk, Kalibaru
9 Jaksa Ditunjuk untuk Periksa Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
8 Nov 2022 : 13.08
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada Jumat, 4 November 2022. Sejumlah jaksa peneliti pun telah ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara.
"Ada sembilan (jaksa peneliti)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah ketika dihubungi, Minggu, 6 November 2022.
Dia mengungkap jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, maka pihak kejaksaan langsung melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika belum lengkap atau P19, maka berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
"Dengan diserahkannya berkas perkara Irjen Teddy, maka berkas perkara keseluruhan tersangka telah diterima Kejati DKI Jakarta," ungka doa.
Sementara itu, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima sejak Senin, 24 Oktober 2022. Tepatnya, pada hari yang sama dengan penahanan Teddy.
Perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, sabu itu diketahui diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan.
Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu. Dari pengakuan A dan L, masih ada sabu yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram dari tangan Dody.
Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (Rahmatul Fajri)
"Ada sembilan (jaksa peneliti)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah ketika dihubungi, Minggu, 6 November 2022.
Dia mengungkap jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, maka pihak kejaksaan langsung melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika belum lengkap atau P19, maka berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
-?
- - - -"Dengan diserahkannya berkas perkara Irjen Teddy, maka berkas perkara keseluruhan tersangka telah diterima Kejati DKI Jakarta," ungka doa.
Sementara itu, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima sejak Senin, 24 Oktober 2022. Tepatnya, pada hari yang sama dengan penahanan Teddy.
Perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, sabu itu diketahui diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan.
Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu. Dari pengakuan A dan L, masih ada sabu yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram dari tangan Dody.
Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (Rahmatul Fajri)
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)