Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 05.35
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

12 Saksi Bakal Dihadirkan pada Sidang Bharada E, Termasuk ART Ferdy Sambo dan Sopir Ambulans

7 Nov 2022 : 12.35 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Saksi Bakal Dihadirkan pada Sidang Bharada E, Termasuk ART Ferdy Sambo dan Sopir Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hari ini, Senin, (7/11/2022).

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, belasan saksi yang bakal memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu terdiri dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.

"Betul, ada 12 orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ronny kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar dan kuasa hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan juga menyampaikan hal senada. Keduanya mengatakan bahwa jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 12 orang saksi.

Adapun saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang tersebut adalah dua ART Ferdy Sambo di rumah yang berada di jalan Saguling bernama Rojiah alias Jiah dan Sartini.

Kemudian, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine dan pihak provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro.

Selanjutnya, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, seorang biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, pekerja lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Raditya Adhiyasa.

Berikutnya, ada juga sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan serta dua orang petugas swab di Smart Co Lab bernama Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia.

Selain itu, staf pribadi Ferdy Sambo bernama Novianto Rifa'i dan sopir Ferdy Sambo bernama Sadam akan bersaksi di muka persidangan.

Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca juga: Kubu Bharada E Keberatan Sidang Digabung dengan RR dan Kuat Maruf

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)