Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Legislator PDIP Apresiasi Ide Drone Pemantau Warga Buang Sampah
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pada Minggu (7/11) kemarin secara perdana Pemprov melalu Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan drone terhadap warga yang membuang sampah sembarang di car free day (CFD).
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mengatakan, bahwa penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat membuang sampah sembarangan dirasa sangat efektif.
Baca Juga:
BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan
Sebab, lanjut dia, selama ini yang menggunakan kamera pengintai atau CCTV tak berjalan maksimal. Karena kerjanya hanya merekam saja, tanpa adanya tindakan secara langsung seperti pemakaian drone.
"Soal penggunaan drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat karena apa. Karena warga yang membuang sama dapat diberikan sanksi, sedangkan karena kalau dikasih CCTV permanen kurang maksimal," ujarnya.
Menurut Ida, memang OTT dengan drone ini merupakan gebrakan yang luar biasa yang dilakukan oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono.
"Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke Bantaran Kali. Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di Bantaran Kali," ujar Ida.
Selain itu, Ida berharap dengan adanya pengoperasian drone untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Heru Budi Temui Erick Thohir, Bahas Integrasi Transportasi Umum
"Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegur saja, sesuai dengan Perda yang ada biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp 500 ribu," tutur Ida.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta menggelar OTT secara konvensional dengan membuka posko serta menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditemui di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11).
"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.
Adapun OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Asp)
Baca Juga:
Heru Budi Diminta Tuntaskan Masalah Banjir hingga Polusi Tinggi di Jakarta
Sentimen: negatif (100%)