Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Saksi Akui Berikan Data Ponsel Brigadir J, Putri hingga Kuat ke Polisi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang mengaku pernah menyerahkan data ponsel pihak yang terlibat dengan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik Polri.
Penyerahan data itu dilakukan pada pada 02 September 2022 dan 21 September 2022.
"Pertama di 2 September itu [polisi] meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258xxx," ujar Viktor saat bersaksi di depan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
baca juga:Lebih lanjut, hakim menanyakan bentuk data yang diberikan (saksi) ke penyidik itu.
“Yang saudara serahkan berbentuk?” tanya hakim lagi.
"File dan email. Jadi, hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," jawab Viktor
Viktor juga mengaku telah memberikan data percakapan pada nomor ponsel tersebut. Tapi ia menyatakan tidak membuka isi percakapan yang diserahkan ke penyidik.
"Ada percakapan diserahkan?" tanya hakim.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan 'kalau yang lain mana?' Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (Call Data Record)-nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," sambung Viktor.
"Isinya apa saja?" tanya hakim lagi.
"CDR, Call Data Record. Di situ ada panggilan masuk, panggilan keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," jelasnya. []
Sentimen: negatif (94.1%)