Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 02.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

DPO Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar Ditangkap

8 Nov 2022 : 09.41 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

DPO Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar Ditangkap
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangkap tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf. Penangkapan itu dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu dengan Tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Azia, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
 
"Berdasarkan informasi yang akurat maka ternyata tersangka betul-betul ada di hotel itu dan dilakukan penangkapan," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 6 November 2022.
 
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sejak ditetapkan atau masuk dalam daftar pencarian orang selalu berpindah-pindah untuk menghindari petugas.

-?

- - - -
"Dia belum pernah keluar negeri, tapi memang berpindah-pindah tempat. keluar Sulsel," jelasnya.
 
Saat ini tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha saat ini berada di Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah buron sejal Agustus 2022.
 
Sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andri Yusuf.
 
Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
 
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ancaman pidananya terhadap pasal 2 itu adalah maksimal seumur hidup minimal 4 tahun. Kemudian pasal 3 sama minimal 1 tahun," ujarnya.
 

(DEN)

Sentimen: negatif (100%)