Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf Dinilai Ngawur
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai alasan mengejar waktu yang disampaikan majelis hakim buat menggabungkan sidang 3 Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua (Brigadir J) dinilai sangat keliru.
Sidang lanjutan Eliezer Ricky, dan Kuat rencananya akan digabung mulai Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans
"Bukan menyalahi lagi, ngawur. Tapi ya terserah kalau para pihaknya mau kan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
"Kan tidak ada alasan mempercepat, mengejar saksi. Jadi semua pemeriksaan itu dalam keadaan bebas, silakan majelis atur," lanjut mantan hakim itu.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu menyampaikan rencana menggabungkan sidang dengan Ricky dan Kuat.
"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung
Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.
"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.
Menurut Asep, dalih buat mengejar waktu memperlihatkan kekeliruan dalam pembagian tugas penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur
Sebab menurut Asep, seharusnya sejak awal 5 perkara kasus dugaan pembunuhan tidak ditangani hanya oleh 1 majelis hakim. Tidak dibatasi 2 atau 3 penanganan perkara.
"Atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya biar cepat kan. 12 orang tersangka diperiksa bareng-bareng tinggal sidang itu sehari juga selesai," kata Asep.
"Tapi ada kesalahan manajerial kalender, akhirnya berantakan semuanya. Nah berantakan sekarang, maaf ya, kepada orang jujur, orang patuh, orang taat, orang kooperatif akhirnya ikutin acara yang lambat gitu kan," papar Asep.
Sidang ketiga terdakwa itu akan digelar pada Senin (7/11/2022) dan rencananya akan digabung.
Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Eliezer sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat penanganan khusus dengan pemisahan berkas perkara, penahanan, persidangan, hingga usulan keringanan hukuman dan remisi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:
1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)
Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer, tetap menginginkan majelis hakim tetap memisah proses persidangan terhadap kliennya yang berstatus sebagai justice collaborator.
Baca juga: Daden Ungkap Ferdy Sambo Akan Bela Bharada E walaupun Pangkat dan Jabatan Jadi Taruhan
"Kami harapkan ke depannya klien kami ini tidak disatukan lagi dengan terdakwa yang lainnya karena memang kepentingannya adalah sudah diatur dalam undang-undang ya, jadi kami juga berharap nanti ke depannya tidak digabung lagi," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97%)