Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Brompton
Tokoh Terkait
Reza Paten Resmi Tersangka Penipuan Robot Trading Net89
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polisi menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2022).
Whisnu menjelaskan penyidik telah mengantongi dua alat bukti keterlibatan Reza Paten dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih dalam terkait kasus ini.
baca juga:"Detailnya nanti ya," ujar dia.
Reza dipersangkakan dengan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
"Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Motivator Mario Teguh bersama empat publik figur lainnya yaitu Taqy Malik, Kevin Aprilio dan drummer grup Nidji, Adri Prakasa dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait investasi bodong melalui robot trading Net89 yang dijalankan Reza Paten.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban platform trading Net89 di Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).
Laporan tersebut dibuat oleh Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri. Adapun korban yang dirugikan berjumlah 230 orang. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022.
"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban dan memiliki latar belakang yang berbeda, domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. ada yang Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar. Total kerugian Rp 28 miliar," tutur Zainul Arifin.
Para publik figur diduga menerima aliran dana dari Net89. Atta Halilintar misalnya, diduga menerima Rp 2,2 miliar.
"Atta Halilintar (AH) Publik Figur Artis Selebgram diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Bandana milik AH sebesar Rp2,2 Miliar Rupiah. Taqy Malik (TM) Publik Figur Artis Selegram diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Sepeda Brompton milik TM sebesar Rp. 700 juta rupiah," lanjutnya.
Sementara Kevin Aprilio, kata Zainul, diduga ikut serta mempromosikan bisnis investasi bodong ini melalui Zoom Meeting. Sejumlah bukti, termasuk video dan foto sudah disampaikan Zainul dan para korban ke penyidik.
Sentimen: negatif (100%)