Sentimen
Negatif (97%)
7 Nov 2022 : 06.30
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pakar Minta Hakim Kasus Brigadir J Tegas ke Semua Saksi: Beraninya Itu sama Majikan

7 Nov 2022 : 13.30 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pakar Minta Hakim Kasus Brigadir J Tegas ke Semua Saksi: Beraninya Itu sama Majikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai sikap tegas hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) wajib tegas terhadap saksi lain yang juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sebab pada persidangan pekan lalu, 2 asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Diryanto alias Kodir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam 2 perkara berbeda diancam akan diproses hukum karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

“Yang menarik lagi, 'kekerasan' ketua majelis dan anggota, yang berani marahin ART, nanti kalau saksi palsunya di perkara Eliezer misalkan saksinya adalah Sambo, saya berharap kerasnya kata-kata yang mengenai bohong, tidak masuk akal, saya minta dilakukan juga oleh majelis,” kata Asep, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

“Jadi sekali lagi, saksi tidak hanya beraninya sama ART, beraninya itu sama majikan,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi maka jaksa, hakim, penasihat hukum harus membuktikan fakta, peristiwa, dan kejadian yang dipaparkan dalam dakwaan.

Ketiga elemen itu, kata Asep, akan dibuktikan dengan keterangan saksi dalam persidangan yang merupakan barang bukti.

“Saksi itu adalah yang dia lihat, dia dengar, atau dia alami, atau yang tidak ada hubungan langsung tapi ada kaitannya,” ujar Asep.

Baca juga: Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya

“Jadi, ketika saksi dihadirkan untuk mendukung dakwaan, untuk menceritakan apa yang terjadi, misalnya pembunuhan, ya dia harus bercerita apa yang dia ketahui,” papar mantan hakim itu.

Menurut Asep, jika seorang saksi lupa tentang rangkaian kejadian atau ucapan dalam sebuah persidangan, maka hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Akan tetapi, jika saksi memberikan keterangan yang direkayasa maka hukuman penjara sudah menantinya.

“Dalam persidangan harusnya saksi menceritakan yang dia dengar, dia lihat, tapi ngarang, apalagi kesaksian palsu, dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, ruangnya hukum ngatur, udah, tetapkan dia ditahan,” ucap Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (7/11/2022) melanjutkan sidang terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Namun, rencananya sidang Bharada E bakal digabung dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Deretan Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo: Mengaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir J hingga Terancam Jadi Tersangka

Terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan. Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Baca juga: Kerabat Brigadir J Nilai Ada Perbedaan Aturan Saat Hadiri Sidang Sambo-Putri

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer, berharap para saksi itu menyampaikan keterangan yang jujur demi kelancaran persidangan kliennya.

Baca juga: Waswas Bertemu Sambo Itu Ada, Mereka Masih Punya Kekuasaan...

Dia mencontohkan kesaksian salah satu asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi, yang berbelit-belit sehingga membuat hakim memperingatkannya tentang ancaman hukuman memberikan kesaksian bohong dalam persidangan.

"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.

"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," sambung Ronny.

Ronny juga tetap menginginkan majelis hakim tetap memisah proses persidangan terhadap kliennya karena statusnya sebagai justice collaborator.

Baca juga: Lampu Kuning Susi dan Diryanto, 2 ART Ferdy Sambo yang Terancam Jadi Tersangka

"Kami harapkan ke depannya klien kami ini tidak disatukan lagi dengan terdakwa yang lainnya karena memang kepentingannya adalah sudah diatur dalam undang-undang ya, jadi kami juga berharap nanti ke depannya tidak digabung lagi," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97%)