Sentimen
7 Nov 2022 : 18.15
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
12 Saksi Bakal Dihadirkan untuk Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs
8 Nov 2022 : 01.15
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan saksi yang dihadirkan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Rojiah. Selain itu ada -am selaku sopir.
"Lalu ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling Sartini," kata Ronny melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 7 November 2022.
Saksi lain yakni Costumer Service layanan luar negeri Bank BNI Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina, provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro dan Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang.
Lalu, petugas biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung, freelance di Biropaminal Raditya Adhiyasa, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dua petugas swab di Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia serta staf pribadi Sambo, Novianto Rifai.
Mereka semua bakal bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa yakni Richard, sopir sekaligus orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Persidangan bakal digelar secara terbuka. Pengadilan bakal menayangkan jalannya persidangan secara streaming. Namun, gambar keterangan saksi bakan disiarkan tanpa suara.
Richard, Kuat, Ricky, Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan saksi yang dihadirkan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Rojiah. Selain itu ada -am selaku sopir.
"Lalu ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling Sartini," kata Ronny melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 7 November 2022.
-?
- - - -Saksi lain yakni Costumer Service layanan luar negeri Bank BNI Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina, provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro dan Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang.
Lalu, petugas biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung, freelance di Biropaminal Raditya Adhiyasa, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dua petugas swab di Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia serta staf pribadi Sambo, Novianto Rifai.
Mereka semua bakal bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa yakni Richard, sopir sekaligus orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Persidangan bakal digelar secara terbuka. Pengadilan bakal menayangkan jalannya persidangan secara streaming. Namun, gambar keterangan saksi bakan disiarkan tanpa suara.
Richard, Kuat, Ricky, Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(END)
Sentimen: negatif (92.8%)