Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 16.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda, Pati, Duren Tiga

Kasus: penembakan

Viral Video Ismail Bolong Soal Kabareskrim Komjen AA, Komisi III DPR Beri Respons Begini

7 Nov 2022 : 23.20 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Viral Video Ismail Bolong Soal Kabareskrim Komjen AA, Komisi III DPR Beri Respons Begini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menanggapi adanya dugaan mafia tambang yang diduga melibatkan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Sahroni meminta Polri mengungkap secara transparan data yang disampaikan Ismail Bolong yang beredar di media sosial terkait dugaan mafia tambang.

"Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahwa video itu atas perintah dan dipaksa orang lain, maka lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui perkaranya," kata Sahroni kepada para wartawan, di Jakarta, Senin 7 November 2022.

Dia menilai semua pihak perlu diperiksa dan diminta keterangan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan ada Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam dugaan mafia tambang maupun pernyataan bantahannya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar nama baik Kepala Bareskrim (Kabareskrim) dipulihkan dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.

“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim dipulihkan, tidak menjadi fitnah lagi," ujarnya.

Sahroni menilai pernyataan Ismail Bolong bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dia mengatakan pernyataan Ismail di media sosial dengan dua versi, sangat menyedihkan karena membuat suasana tidak nyaman di masyarakat.

"Awalnya untuk buat suasana tidak nyaman di publik, 'psywar'. Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik," katanya.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar tiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut adanya isu setoran dana perlindungan tambang ilegal di Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjadi buah bibir.

Apalagi, ditambah munculnya video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Indonesia Police Watch (IPW) akhirnya angkat suara soal isu setoran dana perlindungan tambang ilegal pada oknum petinggi Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Sugeng juga sehingga ia mendesak Kapolri membentuk tim khusus mengusut kasus tersebut.

“IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri terkait dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin 7 November 2022.

Menurut Sugeng, video pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah mencuat ke publik.

Kemudian muncul video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

IPW menilai, video tersebut diduga keras akibat adanya tekanan pihak tertentu.

Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Bolong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Ia mengatakan pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo memang disimpan sebagai alat sandera.

Hal ini menjadi nyata saat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya “masuk jurang” dengan adanya kasus penembakan di Duren Tiga.

Sehingga, kata Sugeng, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal yang dulunya dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.

“Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan polemik video Ismail Bolong menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam Polri yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

Karena, kata dia lagi, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri.

Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya.

Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi di antara para jenderal polisi.

Padahal, kata dia, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.

Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: Huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara di huruf b. Dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

Sugeng mengatakan tim khusus Polri harus meminta keterangan semua pihak, di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong, dan tindakan lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri seperti tersebut di atas, sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekadar menjadi pergunjingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri.

Masyarakat, kata Sugeng, menunggu janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk", dan juga ucapan "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan".

“Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan, untuk efektivitas kerja tim khusus dalam mengungkap kasus ini, Kapolri segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.(fin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)