Sentimen
Pemprov Jabar Buka 4.571 Formasi ASN Tahun 2022, Cek Formasi yang Dibutuhkan dan Persyaratnya
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JabarEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuka penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.
Penerimaan tersebut berdasarkan pada surat Pengumuman dari Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara BKD Jabar Nomor: 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022.
Penerimaaan pegawai tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022.
Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :
Formasi yang Dibutuhkan:
Jumlah alokasi formasi sebanyak 4.571 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:
1. Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
3. Jabatan Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi
Persyaratan Umum Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Sentimen: positif (96.8%)