Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jabodetabek
Tokoh Terkait
Adu Komentar Mahfud dan Hary Tanoe Imbas "Analog Switch Off"
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) diwarnai drama adu komentar antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan pemilik MNC Group Hary Tanoesudibjo.
Adu komentar ini berawal dari temuan pemerintah bahwa ada tujuh stasiun televisi yang 'membandel' karena belum bersiaran digital setelah ASO pada 3 November 2022.
Baca juga: Jejak Bos MNC Group Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk
Empat dari tujuh stasiun televisi yang 'bandel' itu merupakan bagian dari MNC Group yakni RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV, adapun tiga stasiun televisi lainnya adalah TV One, ANTV, dan Cahaya TV.
Cabut IzinMahfud mengungkapkan, terhadap tujuh stasiun televisi tersebut, pemerintah telah mencabut izin stasiun radio mereka karena masih melakukan siaran secara analog.
"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud, Kamis (3/11/2022) pekan lalu.
Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Ingat bahwa analog switch off adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama, ITU, International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu," kata Mahfud.
Baca juga: 7 Channel TV Bandel yang Diancam Mahfud MD Mayoritas Punya MNC Group
Ia menambahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujar Mahfud.
ASO Dianggap MerugikanMerespons ultimatum Mahfud, Hary Tanoe melalui siaran pers MNC Group menyatakan bahwa perusahaannya akan melakukan ASO sebagaimana kebijakan pemerintah.
Akan tetapi, dalam siaran pers itu pula, MNC Group mengeklaim secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan ASO.
MNC Group juga memandang kebijakan ASO mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata MNC Group.
Baca juga: Kata Warga Sumbawa soal Migrasi TV Digital, Belum Siap dan Tak Ada Sosialisasi
Di samping itu, MNC Group juga memandang kebijakan ASO yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Menurut MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaan kebijakan ASO.
"Analog switch off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," kata MNC Group.
"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan analog switch off dengan demikian artinya keputusan analog switch off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," lanjut mereka.
Baca juga: Perbedaan TV Digital dan TV Analog
Atas hal tersebut, MNC Group berencana mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana meski mereka tetap akan menaati keputusan pemerintah untuk melakukan ASO.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata MNC Group.
Siap BerdebatAdu komentar pun berlanjut ketika Mahfud menanggapi sikap Hary Tanoe dan MNC Group yang membawa-bawa putusan MK dalam perdebatan mengenai kebijakan ASO.
Mahfud mengatakan, pemerintah siap berdebat kepada siapa pun yang memprotes kebijakan migrasi siaran televisi analog ke digital itu.
"MK (Mahkamah Konstitusi) enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," kata Mahfud saatditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Mahfud Respons Hary Tanoe soal Pemadaman Siaran TV Analog: Kita Siap Berdebat
Mahfud mengeklaim, hampir seluruh masyarakat sudah siap menghadapi migrasi televisi. Bahkan, menurutnya jumlahnya hampir mencapai 98 persen.
"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," imbuh dia.
Di sisi lain, Mahfud juga menyatakan siap menghadapi jika Hary Tanoe menuntutnya ke pengadilan.
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur dia.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (96.9%)