Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Tiongkok, Hongkong
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Uji Coba e-VOA Pertama Kali
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Tangerang, Gatra.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu, 9 November nanti. Peresmian dilakukan menyambut momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 – 16 November 2022.
“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Widodo Ekatjahjana bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik,” ujar, Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Sabtu (5/11).
Pada Jumat malam (4/11) pukul 22.55 WIB, orang asing pertama yang menjadi pengguna e-VOA mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang, Banten.
Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797. Guo Jinpeng, warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu menorehkan namanya sebagai warga negara asing (WNA) pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.
“Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujarnya setelah merasakan sendiri proses e-VOA.
Pada kesempatan yang sama, Habiburahman, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213.
Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah ada persetujuan pihak imigrasi, maka orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
"Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu," katanya.
Ke-26 negara itu adalah Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgium, Brazil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko. Lalu, Perancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, dan Ukraina.
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500 ribu, dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari, serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
Sentimen: negatif (79.9%)