Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 07.35
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Saor Siagian

Saor Siagian

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Saor Siagian Tegaskan soal Kebohongan Saksi Akan Dapat Konsekuensi Hukum Pidana, Berkaca pada Susi ART Sambo

7 Nov 2022 : 14.35 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Saor Siagian Tegaskan soal Kebohongan Saksi Akan Dapat Konsekuensi Hukum Pidana, Berkaca pada Susi ART Sambo

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah memasuki babak sidang kepada para terdakwa. Adapun kini, Saor Siagian tegaskan soal kebohongan saksi akan dapat konsekuensi hukum pidana, berkaca pada Susi ART Sambo, Senin (7/11/2022).

Pada persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang terdakwa Bharada E digabung dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Saor Siagian Tegaskan soal Kebohongan Saksi Akan Dapat Konsekuensi Hukum Pidana, Berkaca pada Susi ART Sambo.

Susi ART Ferdy Sambo - Saor Siagian. (ist)

Pada sidang hari akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan berbicara berdasarkan apa yang diketahuinya. Untuk itu, Saor Siagian mengingat kepada para saksi agar berkata jujur setelah bersumpah. karena akan mendapat konsekuensi hukum pidana, berkaca pada Susi pada sidang beberapa waktu lalu yang memberi jawaban berkelit dan berbohong.

Saor Siagian Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) yang hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam memberi beberapa keterangan terkait persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saor Siagian menyebutkan bahwa ada yang menarik dalam persidangan sebelumnnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah Susi ART Ferdy Sambo.

"Dengan terang benderang misalnya Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterangan dari pada Susi yang kemudian berbohong bahwa supaya diancam untuk ditetapkan tersangka," ucapnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, pada Minggu (6/11/2022).

Praktisi Hukum ini pun menerangkan soal penetapan tersangka terkait saksi palsu, terutama berkaca dalam kasus kebohongan Susi ART Ferdy Sambo dan beri jawaban berkelit.

"Dalam proses penetapan tersangka yang namanya saksi palsu, kemudian tidak perlu lagi itu memeriksa keterangan sebagai seorang satu kasus misalnya penyidikan. Cukup kalau memang JPU, apalagi ada perintah dari seorang Hakim, segera menetapkan tersangka," jelasnya.

Saor Siagian menuturkan bahwa kejahatan dari Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak hanya melibatkan sejumlah personil polisi yang ikut terseret dalam drama kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Tapi juga pembantu-pembantu yang tidak tahu apa-apa juga diperalat, pembantu-pembantu yang polos yang mungkin dengan pekerjaannya itupun diperalat, dengan kasus kebohongan Susi," paparnya.

Saor Siagian. (ist)

Lebih lanjut, Saor Siagian yang dikenal ikut mengawal kasus kematian Brigadir Yosua sejak pertama kali menguak ke publik ini menyebutkan bahwa Hakim telah menunjukkan wibawanya dengan bertindak tegas.

"Hakim kan sudah membuktikan wibawanya bahwa akan ada konsekuensi kalau seseorang melanggar sumpah." ucapnya

Inisiator TAMPAK ini menyebutkan bahwa Majelis Hakim (Wahyu Iman Santosa)(Ketua), yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah memiliki jam terbang karena juga sebagai Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena memang kasus ini dulu penuh dengan satu rekayasa kebohongan-kebohongan. Hakim melalui reminders kepada para saksi yang suka berbohong-bohong, 'Kalau anda atau saksi yang lain apakah sidang-sidang berikutnya, anda akan saya jerat dengan konsekuensi hukum dengan kesaksian palsu itu," ungkapnya". ungkapnya. 

Sidang lanjutan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar pada senin 7 November 2022 . Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa (Ketua), Morgan SImanjuntak, Almun Ribut Sutiono.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Julio Trisaputra / tvOne).

Menariknya, pada sidang kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggabungkan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Mar'ruf. Terdapat 12 saksi yang akan diperiksa pada sidang tersebut.

1. Rojiah Alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling).
3. Novianti Rifa'i
4. Sadam (Driver Ferdy Sambo).
5. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong).
6. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. TELEKOMUNIKASI SELULER Bagian Officer Securiy and Tech Compliance Support)
7. Viktor Kamang (Legal Councel PADA PROVIDER PT. XL AXIATA)
8. Tjong Djiu Fung (Biro Jasa CCTV)
9. Raditya Adhiyasa (Freelance di Biro Paminal)
10. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
11. Ishbah Azka Tilawah (Petugas SWAB di Smart Co Lab)
12. Nevi Afrilia (Petugas SWAB di Smart Co Lab)

(ind)

Sentimen: negatif (100%)