Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 08.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumenep, Cikini

Tokoh Terkait

Arahan Heru Budi Pantau Pembuang Sampah Pakai Drone Langsung Dieksekusi

7 Nov 2022 : 08.01 Views 7

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Arahan Heru Budi Pantau Pembuang Sampah Pakai Drone Langsung Dieksekusi

Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan kepada jajaran Pemprov agar menurunkan drone untuk memantau pembuang sampah sembarangan. Arahan itu langsung dieksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI dan memergoki 19 pelanggar.

Arahan itu disampaikan Heru Budi pada awal menjabat sebagai Pj Gubernur DKI. Dia meminta drone ditempatkan di sejumlah ruang publik.

"Bisa tidak kita pakai drone di titik tempat yang biasa orang makan terus buang sampah sembarangan. Kan itu ada di Bundaran HI, terus dekat Semanggi, lalu belokan yang mau ke Kota Kasablanka," kata Heru Budi saat memberi arahan kepada jajaran Pemprov DKI di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

-

-

Heru menyampaikan Pemprov DKI dapat menerapkan sanksi sosial berupa memposting video yang diambil memakai drone melalui media sosial. Selain memberikan efek jera, Heru meyakini cara ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Ambil pakai drone siapa yang buang sampah sembarangan, kemudian bisa diimbau ditanyakan di YouTube kita untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ini contoh tidak baik," ujarnya.

Titik Pemantauan Drone

Dinas LH DKI, Satpol PP dan Diskominto DKI kemudian merespons arahan Heru Budi itu. Ada 7 lokasi pemantauan menggunakan drone itu terhadap pembuang sampah sembarangan itu.

"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional yang (secara rutin sudah dilakukan)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan, Kamis (3/11).

Ia mengatakan Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dengan menyediakan drone, kamera, dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini. Pemantauan terhadap pelanggar akan menggunakan drone yang akan dilaksanakan mulai Minggu, 6 November 2022.

Berikut posko penindakan di 7 lokasi:
a. Depan Gedung Jaya
b. Jalan Sumenep
c. Depan Hotel Indonesia Kempinski
d. Fly Over Patung Sudirman
e. Depan Gedung Chase Plaza
f. Gedung CIMB Niaga
g. Mall FX Sudirman

Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota. Bagi para pelanggar akan dikenai Pasal 130 ayat (1) b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Sentimen: negatif (100%)