Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengajuan tersebut ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Kejaksaan Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa, Sembilan Jaksa Peneliti Ditunjuk Mengawal
LPSK pun kini masih terus mendalami permohonan yang diajukan.
Rencananya, pekan depan LPSK akan berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kami akan koordinasi dengan penyidik minggu depan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022) malam.
Sejauh ini LPSK masih terus mendalami berkas pengajuan AKBP Dody beserta dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif.
"Tengah kami dalami," kata Edwin.
Pendalaman permohonan juga dilakukan dengan memeriksa para pemohon pada pekan lalu.
"AKBP D dkk sudah kami wawancara Rabu lalu."
Pemeriksaan tersebut juga dikonfiemasi oleh pengacara ketiganya, Adriel Purba.
Baca juga: Usai Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Muncul Kasus Tambang Seret Petinggi Polri, Perang Bintang Lanjut?
Adriel mengungkapkan bahwa petugas LPSK telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Meski berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Namun dia berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan ketiga kliennya guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," katanya.
Sentimen: negatif (98.8%)