Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro
Tokoh Terkait
Desa Sudah Tidak Memiliki Kewenangan Atas Tanah yang Dipakai Unigoro
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Status Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro sudah beralih menjadi tanah negara. Peralihan status tanah tersebut terjadi setelah pihak desa melepaskan hak TKD kepada Yayasan Suyitno.
Sehingga desa sudah tidak memiliki kewenangan apapun terhadap tanah yang sekarang dipakai Yayasan Suyitno Bojonegoro untuk bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) seluas 2,5 hektare.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto mengatakan, perubahan dari TKD menjadi tanah negara tersebut terjadi karena ada penyerahan TKD dari pihak desa ke Yayasan Suyitno.
Pelepasan TKD itu berdasarkan berita acara atau surat pernyataan pelepasan hak dari pihak desa pada tahun 1982 melalui rembuk desa yang diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kepala desa yang memutuskan sepakat untuk melepaskan TKD kepada Yayasan Suyitno.
Selain itu juga ada bukti pengesahan dari bupati, surat penyataan pelepasan hak dari pihak pertama pemerintah desa dan pihak kedua Yayasan Suyitno.
“Setelah dilepas itu sehingga status tanah dari TKD menjadi tanah negara. Dari surat pelepasan itu pihak Yayasan Suyitno kemudian mendaftarkan ke BPN. Kemudian terbitlah sertifikat hak pakai tahun 1996 atas nama Yayasan Suyitno dengan nomor 02,” terangnya, Kamis (24/3/2022).
Sertifikat hak pakai dengan nomor 02 itu merupakan surat keluaran pertama. Kemudian pada 2013 diperbarui lagi dan terbit sertifikat hak pakai nomor 03. “Dalam hal itu sertifikat sudah atas nama Yayasan Suyitno, sehingga tidak ada aturan untuk melakukan tukar guling atau membayar retribusi,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Desa Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro tengah berupaya untuk mengembalikan status tanah negara yang agar bisa kembali menjadi TKD. Sekretaris Desa Kalirejo, Welly Teguh Saputro mengatakan, sejak awal peralihan status tanah tersebut ada cacat hukum. Dalam buku C Desa yang dibuat tahun 1963 statusnya masih tertulis tanah celengan (TKD).
“Kami berharap status tanah tersebut bisa kembali menjadi TKD, karena kesalahan administrasi tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara. Saksi hidup masih ada, katanya tidak pernah diajak rembuk untuk penyerahan tanah tersebut,” tegasnya. [lus/kun]
Sentimen: negatif (76.2%)