Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Samarinda
Tokoh Terkait
Polri Dalami Video Aiptu Ismail Bolong Soal Tan Paulin dalam Konsorsium Tambang
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BEREDAR video viral mantan anggota Polri berpangkat terakhir aiptu, Ismail Bolong yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Dalam pengakuannya, Ismail memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, ada satu nama lagi yang menarik disebut-sebut oleh Ismail Bolong dalam videonya, yaitu Tan Paulin. Nama Tan Paulin pernah disebut juga oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutedjo mengatakan pihaknya masih mendalami video Ismail Bolong yang beredar itu menyebut nama Tan Paulin dalam kegiatan tambang di Kalimantan Timur.
"Masih didalami," kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Minggu
Menurut Yusuf, Ismail Bolong sudah pensiun dini dari anggota Polri sejak Juli 2022. "Juli 2022 (pensiun dini)," ujarnya.
Diketahui, Nasir saat itu menyebut ada kegiatan penambangan diduga ilegal di wilayah Kaltim yang dikuasai oleh Tan Paulin. Penambangan ilegal tiap bulan 1 juta ton itu bisa melakukan ekspor.
"Batu kita hilang terus tapi ndak ditangkep-tangkep ini orang. Ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini. Tapi tidak ada laporan ESDM ke kita. Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini. Ini batu curian tapi bisa dijual ke luar negeri, kan kacau ini," kata Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM.
Seirama dengan Nasir, Ismail Bolong juga menyebut nama Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal. Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong, anggota yang pernah dinas di Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini.
Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
"Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang," ungkapnya.
Ia mengaku melakukan kegiatan pengepulan batu bara ilegal tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi. Oleh karena itu, Ismail Bolong menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang dilakukannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," jelas dia.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Laporan hasil penyelidikan itu diserahkan Brigjen Hendra kepada Irjen Ferdy Sambo, saat itu menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Maret 2022. Adapun, surat nota dinasnya bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/ 2022/RoPaminal.
Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tan Paulin sudah membantah tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, kliennya merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira pada 14 Januari 2022.
Namun begitu, setelah video tersebut viral di berbagai media sosial dan pemberitaan, kini Ismail Bolong muncul kembali dengan video klarifikasinya.
Dalam video klarifikasi itu, mantan Anggota Polri yang pensiun dini ini justru membantah pernyataan sebelumnya.
Ismail Bolong, dalam video tersebut, membantah pernah menyetor uang ke Kabareskrim Polri. Bahkan Ismail Bolong mengaku tidak kenal Agus.
"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya minta maaf juga kepada Kabareskrim. Saya kaget kalau itu berita viral," ujar Ismail.
Sentimen: negatif (100%)