Sentimen
Netral (57%)
7 Nov 2022 : 01.34
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Berapa Lama Masa Kerja PPK Pemilu 2024? Simak Informasi Mengenai Periode Kerja PPK Serta PPS di Sini

7 Nov 2022 : 08.34 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berapa Lama Masa Kerja PPK Pemilu 2024? Simak Informasi Mengenai Periode Kerja PPK Serta PPS di Sini

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Apakah masa kerja untuk menjadi PPK Pemilu 2024 berjalan lama, atau sama dengan PPS maupun KPPS? Berikut ulasan lengkapnya.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 merupakan salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu yang akan berlangsung.

Adapun PPK Pemilu 2024 memiliki titik temu yang sama baik dengan PPS maupun KPPS tetapi secara struktural dan wilayah tugas pastinya sangat berbeda.

Baca Juga: Denise Chariesta Bersyukur RD Sudah Tobat, Singgung Regi Datau yang Sedang Umrah Bareng Ayu Dewi?

Tetapi penting diingat, bahwa PPK memiliki wilayah tugas di tingkatan kecamatan. Sedangkan PPS ditugaskan sebagai tim ad hoc ditingkat kelurahan/desa.

Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ketika berada di lapangan, jelas ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan.

Seperti informasi yang telah beredar sebelumnya, seleksi PPK dan PPS dikabarkan akan segera dibuka pada pertengahan bulan November tahun 2022.

Padahal terhitung sejak hari ini, pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia (Pemilu) baru akan digelar sekitar hampir dua tahun lagi.

Baca Juga: Renungan Katolik Firman Tuhan Hari ini Minggu 6 November 2022

Lantas sebenarnya berapa lama masa kerja PPK maupun PPS pada pemilu 2024? Berikut ulasan lengkapnya.

Bila merujuk terhadap PKPU No 3 Tahun 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk paling lama oleh KPU Kabupaten/Kota minimal 6 bulan sebelum penyelengaraan pemilu dilakukan.

Serta dibubarkan paling lambat 2 (Dua) bulan sebelum pemungutan suara. Sehingga tinggal dihitung sejak pembentukan hingga pelaksanaan pemilu.

Diketahui pembentukan PPK dan PPS pemilu akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2022, bila dihitung sampai pelaksanaan pemilu di hari Rabu, 14 Febuari 2024.

Baca Juga: Tinggal Klik! Cek Penerima BSU Tahap 7 2022 Lewat Aplikasi PosPay, BLT Rp600 Ribu Langsung Cair

Maka masa kerja yang akan diemban oleh calon petugas PPK dan PPS 2024, yakni sekitar 16 bulan terhitung sejak masa pembentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Adapun apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara di putaran kedua, masa kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara di putaran kedua.

Begitupun bila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPK akan diperpanjang paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan penghitungan suara tersebut.

Sama halnya dengan Panitia Pemungutas Suara (PPS) yang memiliki ruang lingkup penugasan di tingkatan Desa.

Baca Juga: Contoh Puisi Hari Pahlawan Sesuai Tema 2022 Pahlawanku Teladanku Penuh Inspirasi

Adapun untuk anggota PPK yang sebelumnya tiga orang, mengalami perubahan setelah adanya PKPU No 36 tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU No 3 Tahun 2018.

Sehingga bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi calon anggata PPK maupun PPS, bisa mempersiapkan persyaratan dan menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.

Itulah ulasan mengenai Masa Kerja PPK Pemilu 2024, merujuk terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Sampai hari ini belum ada informasi resmi dari pihak KPU terkait adanya kebijakan masa tugas terbaru untuk pemilu 2024.***

Sentimen: netral (57.1%)