Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Brompton
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Siapa Reza Paten yang Jadi Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Net89?
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Reza Paten, yang bernama asli Reza Shahrani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan modus robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Dia menyusul jejak terdakwa lain dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, serta Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Polri Susun Jadwal Pemeriksaan Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio
Mengutip dari Tribunnews, Minggu (6/11/2022), Reza disebut merupakan seorang pedagang mata uang asing atau valuta asing. Karena bergelimang harta dia dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.
Menurut informasi yang dihimpun, Reza yang merupakan lulusan Teknik Informatika berkecimpung di dunia trading sejak 2019.
Lelaki berusia 38 tahun itu disebut mempunyai kemampuan analisis yang cukup kuat terkait perdagangan valuta asing atau foreign exchange (forex).
Baca juga: PPATK Benarkan Sudah Blokir Rekening Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89
Selain berkutat di bidang perdagangan valas dan trading, Reza juga tercatat sebagai CMO di PT RNI yang merupakan perusahaan multi level marketing.
Perusahaan itu berdiri di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022.
Reza juga mengelola sejumlah perangkat lunak robot trading, salah satunya Net89. Menurut laporan, nilai robot trading yang dikelola Reza mencapai Rp 500 miliar pada 2021.
Selain itu, Reza Paten tercatat bergabung dengan Pusat Edukasi Perdagangan Derivatif (Forex, Komoditas, dan lain-lain) serta komunitas Pengguna Software Otomasi Trading yang diberi nama "Podosugi".
Baca juga: Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Tersangka Investasi Bodong
Reza juga dikenal sebagai selebgram. Akun Instagramnya tercatat mempunyai 35 ribu pengikut.
Gandeng figur publik
Dalam menjalankan usahanya, Reza pernah menggandeng sejumlah selebgram seperti Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Bahkan Reza menjadi pemenang lelang ikat kepala Atta yang diperoleh dengan harga Rp 2,2 miliar. Saat itu Reza bersaing dengan Indra Kenz untuk mendapatkan ikat kepala itu.
Para korban dugaan penipuan Net89 yang menunjuk kuasa hukum Zainul Arifin turut melaporkan 5 figur publik terkait aliran dana yang diduga berasal dari pencucian uang Reza pada Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group
Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
Atta Halilintar diduga menerima uang dari pencucian uang Reza dalam lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.
Zainul mengatakan, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp 700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton kepada Reza.
Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio, disebut sebagai brand ambassador Net89.
Baca juga: Klarifikasi Kevin Aprilio soal Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89
Pasal berlapis
Menurut Whisnu, penyidik menjerat Reza dengan pasal berlapis.
Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Klarifikasi Taqy Malik dalam Keterlibatannya di Investasi Bodong Net89
Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Rekening dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah membekukan 150 Rekening milik Reza Paten terkait dugaan penipuan robot trading Net89.
Reza Paten, dilaporkan ke polisi oleh 230 nasabah yang merasa dirugikan. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 28 miliar.
Salah satu nasabah memperkirakan dana nasabah yang dikelola mencapai Rp 1 triliun.
"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Klarifikasi Atta Halilintar soal Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89
Ivan mengatakan, ada sekitar 150 rekening milik Reza Paten yang dibekukan yang berada di 25 bank.
"150-an rekening di lebih dari 25 bank," katanya.
Menurut Ivan, nilai perputaran uang di seluruh rekening Reza disebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group
"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 trilliun," ujar Ivan.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.2%)