Sentimen
Positif (79%)
7 Nov 2022 : 00.22
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Chelsea, Arsenal

Event: Liga Inggris

Kab/Kota: London

Penting! Calon Pendaftar PPK Pemilu 2024 Wajib Cek Dua Hal Ini, Bila Ingin Ikut Seleksi Melalui SIAKBA KPU

7 Nov 2022 : 07.22 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penting! Calon Pendaftar PPK Pemilu 2024 Wajib Cek Dua Hal Ini, Bila Ingin Ikut Seleksi Melalui SIAKBA KPU

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran seleksi PPK Pemilu 2024 Melalui SIAKBA yang diluncurkan KPU kini menjadi hal yang banyak dicari oleh khalayak publik.

Fenomena tersebut menjadi wajar, semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Sebagai mekanisme pendaftaran Seleksi PPK Pemilu 2024.

Sehingga bagi yang berminat menjadi anggota PPK Pemilu 2024, wajib mengisi link SIAKBA sebagaimana yang telah ditentukan oleh pihak KPU.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea Vs Arsenal di Big Match Liga Inggris, Ambisi The Gunners Menangkan Derby London

Namun sayangnya tidak seluruh masyarakat bisa mendaftar menjadi anggota Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK).

Sebab terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon pendaftar, sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017.

Perlu diketahui bahwa jumlah anggota PPK dalam setiap kecamatan berjumlah 5 orang, maka dari sekian banyaknya pendaftar hanya 5 orang yang akan terpilih.

Agar bisa mengikuti seleksi dalam recrutmen PPK kecamatan, wajib untuk mengecek dua hal penting ini sebelum mendaftar diri melalui SIAKBA.

Baca Juga: Cabor Dayung Borong 4 Medali, Ini Torehan Mendali Kontingen KBB di Ajang Porprov Jabar XIV

Adapun yang pertama, sebagaimana tercantum dalam peratuan UU No 7 Tahun 2017.

Dimana salah satunya membahas tentang persyaratan calon anggota PPK.

Yaitu ditegaskan bahwa tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Sehingga penting bagi calon pendaftar untuk memastikan namanya tidak terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik.

Baca Juga: Satpol PP KBB Bongkar Warung Remang-remang di Jalan Padalarang-Puwakarta

Bagi anda yang belum mengecek status anggota partai politik, bisa mengakses link dibawah ini dengan cara memasukan NIK pribadi.

Link Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu KLIK DI SINI.

selanjutnya, setelah dinyatakan tidak tercantum sebagai salah satu anggota partai politik.

Hal penting kedua yang mesti diperhatikan yakni pengecekan DPT.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Kerja PPK Pemilu 2024? Simak Informasi Mengenai Periode Kerja PPK Serta PPS di Sini

Daftar Pemilih Tetap atau biasa disingkat DPT, merupakan salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh calon pendaftar.

Apakah calon peserta seleski memiliki hak pilih atau tidak dalam pemilu selanjutnya.

Berikut link pengecekan Online yang bisa diakses secara mudah.

Isi NIK dan biodata singkat dalam Link untuk mengeek Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui LINK INI.

Itulah informasi mengenai seputar dua hal penting yang mesti diperhatikan oleh calon pendaftar PPK Pemilu 2024, Sebelum Mendaftar Melalui SIAKBA sebagaimana yang telah ditetapkan Oleh KPU.***

Sentimen: positif (79%)