Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 00.17
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Komnas HAM Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup Enam Orang

7 Nov 2022 : 00.17 Views 10

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup Enam Orang

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut enam orang tersangka yang ditetapkan Polri atas tragedi Kanjuruhan tidaklah cukup.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang ini.

"Pertama soal, tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan Kepolisian, itu tidak cukup," kata Anam kepada wartawan, Rabu (3/11/2022).

Menurut dia ada lapisan-lapisan tertentu yang seharusnya bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola. Orang-orang itu, kata dia harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya itu penting," kata Anam.

Adapun, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah : Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang.

Kemudian, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan, terdapat tujuh pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 silam. Diketahui, sebanyak 135 nyawa hilang dalam tragedi tersebut.

Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM dimaksud yakni, penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.

Selanjutnya ada pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: negatif (100%)