Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Prada
Kab/Kota: Ambon
Kasus: penganiayaan
Masih Ingat Polantas yang Berkelahi dengan Anggota TNI di Ambon? Begini Nasibnya Saat Ini
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Jumat 04-11-2022,18:12 WIBPolantas Polresta Ambon yang berkelahi dengan anggota TNI-ist-net
AMBON, FIN.CO.ID - Masih ingat anggota Polantas Polresta Pulau Ambon yang berkelahi dengan anggota TNI? Begini nasibnya saat ini.
Nasib Bripka NMS alias Novi yang berkelahi dengan anggota TNI pada November 2021 telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Bripka NMS terbukti melakukan pelanggaran pasal 352 KUHP dan divonis hukuman penjara.
Hakim Tunggal PN Ambon Orpha Martina memberi vonis hukuman penjara selama satu bulan.
BACA JUGA:Begini Nasib Anggota TNI Adu Jotos dengan Dua Polantas, Termasuk Mereka yang Bentrok
BACA JUGA:Catat! Polantas Nggak Boleh Lagi Tilang di Jalan
"Menghukum terdakwa selama satu bulan penjara, namun tidak ditahan dan menjalani masa percobaan selama tiga bulan dengan catatan bila terlibat masalah maka yang bersangkutan langsung ditahan," demikian Orpha Martina membacakan putusannya, Jumat, 4 November 2022.
Terdakwa Bripka NMS terjerat tindak pidana ringan karena melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Dalam sidang tersebut, bertindak selaku penuntut umum adalah Kasubdit Bidang Hukum Polda Maluku Maks Manusiwa dan kawan-kawan.
Sementara Prada BK yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Jalan Rijali, tepatnya depan Pos Mutiara, hadir sebagai saksi.
BACA JUGA:Polantas Jadi Sorotan Masyarakat, Istilah 'Jebakan Batman' Harus Dihilangkan
Prada BK juga telah diproses hukum secara internal di kesatuannya.
Prada BK sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dikatakan Kasubdit Bidang Hukum Polda Maluku Maks Manusiwa, proses persidangan secara tipiring atas terdakwa hari ini bukanlah perkara koneksitas karena tidak melibatkan anggota TNI.
Sumber:
Sentimen: negatif (99.9%)