Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2022 : 23.50
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Kasus: pembunuhan

Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadiri Aremania

7 Nov 2022 : 06.50 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadiri Aremania
Malang: Pelaksanaan autopsi dan ekshumasi korban tragedi Kanjuruhan diselenggarakan hari ini, Sabtu, 5 November 2022. Lokasinya berada di Tempat Permakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, area TPU Dusun Pathuk telah dipasangi garis polisi sejak pagi. Sejumlah petugas polisi berseragam pun terlihat berjaga di sekitaran area TPU.
 
Berbagai spanduk dibentangkan di sekitaran TPU. Spanduk itu bertuliskan 'Usut Tuntas', 'Kenapa Kamu Tembakkan Kepada Kami', 'RIP Keadilan, Hilangnya Empati, Matinya Hati Nurani', dan lain-lain.

-?

- - - -
Tepat di bagian tengah TPU, terdapat sebuah tenda terop berukuran 8x12 meter. Tenda setinggi tiga meter yang ditutupi kain berwarna biru itu rencananya akan digunakan sebagai lokasi autopsi dan ekshumasi secara tertutup.
 
Baca: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Berlangsung Transparan, Aremania Diperbolehkan Datang
 
Di bawah tenda terop itu terdapat dua makam yang akan dibongkar, yakni makam Natasya Deby Ramadhani, 16, dan Naila Deby Anggraeni, 13. Keduanya merupakan kakak beradik yang menjadi korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan.
 
Sejumlah petugas gali makam pun mulai memasuki area tenda terop sekitar pukul 07.24 WIB. Beberapa menit kemudian beberapa petugas Inafis Polda Jatim menyusul masuk ke dalam tenda dengan membawa satu koper berwarna oranye. 
 
Salah seorang perwakilan dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Dadang Hermawan, mengatakan, pihaknya bakal mengawal langsung proses autopsi kali ini. Sejumlah suporter Arema FC atau Aremania rencananya bakal hadir langsung di lokasi.
 
"Ini dari teman-teman baik yang kota atau pun kabupaten sudah mulai merapat kesini. (Jumlahnya) kita belum pisa pastikan. Soalnya kita tidak bisa memastikan berapa jumlah yang datang karena kita spontanitas dari teman-teman ingin mengawal proses usut tuntas ini," kata Dadang di lokasi.
 
Dadang berharap lewat pelaksanaan autopsi ini penyidik dapat menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP pada penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan. Kedua pasal ini mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana.
 
Sebelumnya, penyidik menggunakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada perkara ini.
 
"Harapan kita satu, bisa menambah pasal bukan di pasal 359 dan 360 tapi yang kita harapkan bisa menjadi pasal 338 dan 340 dan juga penambahan tersangkanya," ucap Dadang.
 
Sebagai informasi, pihak yang mengajukan autopsi adalah Devi Athok, 48. Warga Bululawang, Kabupaten Malang itu mengajukan autopsi untuk dua putrinya yang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan, yakni Natasya Deby Ramadhani, 16, dan Naila Deby Anggraeni, 13. 
 

(NUR)

Sentimen: negatif (99.8%)