Sentimen
Negatif (66%)
6 Nov 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

Pemeriksaan Lukas Enembe, KPK Diharap Beri Penjelasan ke DPR

6 Nov 2022 : 21.15 Views 4

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemeriksaan Lukas Enembe, KPK Diharap Beri Penjelasan ke DPR

ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari menilai sikap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan Lukas Enembe di Papua dinilai merupakan bagian dari strategi penyidikan dan perhitungan potensi kerawanan sosial politik.

"Saya mencoba berpikir positif bahwa hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari strategi penyidikan. Saya menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi ketika tidak hati-hati dan terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya, Jumat (4/11)

Selain itu menurutnya terdapat kemungkinan KPK juga ingin memastikan dengan tepat alasan kesehatan yang diajukan Lukas Enembe kepada KPK. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dan yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.

"Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun berdasarkan Pasal 113 KUHAP jika tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik bisa datang ke tempat kediamannya. Tentu KPK memiliki pertimbangan tertentu dalam hal menggunakan Pasal 113 KUHAP ini," paparnya.

Namun demikian, politisi yang akrab disapa Tobas ini, berharap Ketua KPK dapat menjelaskan kepada Komisi III alasan atas langkah yang diambil tersebut. "Mengapa pilihan langkah dan strategi tersebut yang diambil. Penjelasan ini perlu diberikan agar terdapat kejelasan bahwa alasan memeriksa tersangka di tempat kediamannya didasarkan pada dasar yang alasan yang tepat dan tidak ada unsur untuk memberikan perlakuan berbeda. Sepanjang alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut saya tidak ada masalah," tukasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dinilai mengistimewakan proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Saat hadir di kediaman Lukas di Jayapura, Firli sempat menggenggam tangan Lukas. (OL-15)

Sentimen: negatif (66.3%)