Sentimen
Positif (96%)
6 Nov 2022 : 21.10
Tokoh Terkait

Heboh Pelat RFD Ternyata Bodong, Pemilik Mobil Sport Kini Diburu Polisi

7 Nov 2022 : 04.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Heboh Pelat RFD Ternyata Bodong, Pemilik Mobil Sport Kini Diburu Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah mobil sport menjadi sorotan dan viral di media sosial karena pelat nomor yang dimilikinya.

Mobil berwarna merah itu terlihat menggunakan pelat nomor khusus yang tidak sesuai peruntukannya, yakni RF.

Tidak hanya masalah 'RF', pelat nomor yang terpasang pada mobil sport tersebut juga ternyata sudah mati.

Mobil sport pelat RF itu terlihat terparkir di sebuah lokasi itu pun menuai berbagai ragam komentar, lantaran penggunaan plat RF bukan untuk sembarangan orang.

Akan tetapi, setelah ditelusuri, ternyata pelat nomor B 1983 RFD yang viral itu ternyata bodong alias palsu.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan data base Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Makhluk Besar Buat Petani di Aceh Ketakutan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menuturkan, pelat nomor tersebut pernah diterbitkan, tetapi telah mati penggunaannya saat ini.

“Itu dulu pengajuan di 2019 pengajuan untuk Kodam Jaya. Dan itu sama Kodam Jaya juga sudah tidak dipakai. Sehingga tidak berlaku nomornya,” tuturnya saat dihubungi, Jumat, 4 November 2022.

 

Polisi juga menegaskan akan mencari pemilik mobil sport mewah pengguna pelat RF itu, untuk mengetahui motif dan dari mana asal plat nomor tersebut.

“Makanya kita akan telusuri dahulu, maksudnya apa, dia dapatnya dari mana. Berartikan dia memasang pelat yang tidak sesuai,” ujar Latif Usman.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI untuk menyelidiki, karena pelat nomor tersebut sebelumnya pernah diajukan dan digunakan Kodam Jaya.

“Dari Kodam kan sudah kita kroscek memang dari Kodam kan tidak bermasalah karena Kodam kan tidak tahu," kata Latif Usman.

"Mungkin itu hanya asal pasang aja orang ini kan. Karena itu udah mati 2019 terbitannya,” ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 5 November 2022.

Baca Juga: Klub-klub Liga 1 Bungkam soal Sosok Potensial Pengganti Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI

Penerbitan pelat RF ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Kemudian RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.***

Sentimen: positif (96.6%)