Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung belum rencana panggil Airlangga dan Agus Gumiwang
Alinea.id Jenis Media: News
Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.
Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam. Namun, data itu terkirim tanpa verifikasi yang jelas.
Alhasil, ketika penetapan kuota ekspor terjadi, maka jumlah garam yang ada menjadi berlebih. Harga garam di pasaran menjadi murah dan merugikan semua pihak.
“Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada tiga juta sekian, dari kebutuhan 2,3 juta,” ujar Kuntadi.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keempatnya juga disangkakan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki juncto sesuai pasal 55 KUHP.
“Masih terbuka potensi penetapan tersangka lainnya,” ucapnya.
Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.
Penetapan angka tersebut, menurut Kejagung, dilakukan karena mereka tidak menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Akibatnya, ketersediaan garam industri melimpah.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat merekomendasikan impor garam maksimal 1,82 juta ton pada 2018. Karenanya, Kejagung sempat memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu, Susi Pudjiastuti, sebagai saksi pada pekan lalu.
Kejagung pun membuka wacana memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) 2016-2019 Airlangga Hartarto, dalam mengusut kasus ini. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan urgensinya.
Sentimen: negatif (91.4%)