Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kubu Bharada E Keberatan Sidang Digabung dengan RR dan Kuat Ma'ruf
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang 3 terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dilaporkan bakal digabung pada Senin (7/11/2022) besok.
Akan tetapi, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, keberatan dengan keputusan majelis hakim.
Baca juga: Eks Penyidik Polres Jaksel Mengaku Sempat Percaya Cerita Ferdy Sambo soal Baku Tembak Brigadir J-Bharada E
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu.
"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.
"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.
Menanggapi keputusan hakim, Ronny menyiratkan dia keberatan untuk menggabungkan sidang ketiganya.
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
Sebab kliennya berstatus justice collaborator (JC) dan proses persidangannya seharusnya dipisah dari terdakwa lain, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kemarin kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa status klien kami kan sebagai JC, jadi harusnya sidangnya terpisah, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain sehingga hakim menyampaian bahwa digabung karena ada hal-hal yang mungkin hakim perlu untuk periksa bersamaan ya," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Ronny mengutip Pasal 10A ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang penanganan khusus terhadap JC dalam proses hukum.
Dalam Pasal 10A ayat (2) huruf a disebutkan, penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
Lantas Pasal 10A ayat (2) huruf b disebutkan, terhadap JC akan dilakukan pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Tertunduk Saat Kesaksiannya Disebut Bohong oleh Bharada E
Kemudian pada poin c disebutkan JC memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
"Kalau melihat posisi klien saya ini dia memang merupakan yang mengungkap fakta dan kebenaran," ujar Ronny.
Menurut informasi, dalam persidangan pada Senin besok jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: BERITA FOTO: Bharada E Sebut Kesaksian Susi ART Sambo Banyak Bohongnya
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini Eliezer ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, dan selalu dikawal oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)