Sentimen
Negatif (96%)
6 Nov 2022 : 19.41
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas, KPU Bakal Buat Aturan Kampanye Menteri yang Nyapres di 2024

7 Nov 2022 : 02.41 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas, KPU Bakal Buat Aturan Kampanye Menteri yang Nyapres di 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya bakal mengatur perihal kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang nyapres 2024.

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, MK mengubah aturan menteri dan jabatan setingkatnya harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres.


Idham menuturkan, aturan terkait kampanye menteri dan jabatan setingkat menteri bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11).

Lebih rinci, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan ketentuan yang menjadi acuan dalam menyusun perihal kampanye tersebut pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu.

Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Maka dari itu, Idham menegaskan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada tahun depan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.


"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan (PKPU) tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Sentimen: negatif (96.6%)