Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Bertambah 1 Orang, Jabatannya Direktur
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang panitia pelaksana (panpel) sebagai tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada tanggal 28-29 Oktober 2022.
"Untuk tersangka bertambah ya jadi 2 sekarang. HA penanggungjawab dan BW direktur," ungkap Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Di sisi lain, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain pada konser musik Berdendang Bergoyang.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait konser musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan sejumlah penonton jatuh pingsan.
"Nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ungkapnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang pada hari kedua yakni Sabtu (29/11/2022) malam.
Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas.
Pihak kepolisian turut serta mencatat sejumlah pelanggaran dalam kelangsungan konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
Pelanggaran pertama berupa kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan hingga memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," kata Komarudin, Sabtu (29/10/2022).
Pelanggaran kedua yakni pihak panitia Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan saat melangsungkan konser yang berlangsung selama beberapa hari tersebut di tengah banyaknya penonton yang jatuh pingsan.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga didapati melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada penyelenggaraan Jumat (28/10/2022), padahal izin konser hanya memiliki batas hingga pukul 23.00 WIB.
Oleh karena itu, Panitia Pelaksana (panpel) terancam pasal berlapis.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa alasan diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.
Komarudin menuturkan pihaknya mendapatkan keterangan dari perwakilan Satgas Covid-19 terkait penyelenggaraan konser musik tersebut.
Menurutnya keterangan tersebut terdapat perbedaan jumlah penonton dari pihak panitia saat mengajukan izin kepada kepolisian.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ungkapnya.
Hingga kini polisi terus menyelidiki kasus konser musik berdendang bergoyang yang mengakibatkan puluhan orang pingsan akibat jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi.(raa/put)
Sentimen: negatif (93.8%)