Sentimen
Positif (92%)
6 Nov 2022 : 17.57
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bogor

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024, Ini Penyebabnya

7 Nov 2022 : 00.57 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024, Ini Penyebabnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah akan menaikan tarif cukai hasil tembakau pada rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Keputusan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rokok itu merupakan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo yang diselenggarakan pada, Kamis 3 November 2022, di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.

Pemerintah mengungkapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diterapkan pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga: Denise Chariesta Bersyukur RD Sudah Tobat, Singgung Regi Datau yang Sedang Umrah Bareng Ayu Dewi?

Kenaikkan itu akan berbeda sesuai dengan golongannya masing-masing, kenaikan tarif cukai juga berlaku kepada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa tarif cukai akan terus naik per tahunnya selama lima tahun ke depan.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, III naik 5 persen," tutur Sri Mulyani.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektrik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun kedepan," lanjutnya.

Baca Juga: Renungan Katolik Firman Tuhan Hari ini Minggu 6 November 2022

Ia juga mengatakan, pemerintah harus menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan beberapa aspek dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi terbesar kedua setelah beras.

Bahkan konsumsi tersebut melebihi protein seperti telur dan ayam.

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024 (djbp.kemenkeu.go.id)

Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Pekan Depan: Ada Putri Candrawathi Terlengkap Bharada E Bertemu 11 Saksi Ferdy Sambo

"Yang kedua mengingatkan bahwa konsumsi rokok merupakan kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," lanjutnya.

Menkeu juga menyampaikan bahwasannya pemerintah harus memutuskan kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Harapan Menkeu menaikan tarif cukai ini untuk menurunkan jangkauan masyarakat terhadap konsumsi rokok.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ungkapnya.***

Sentimen: positif (92.8%)