Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tetap menginginkan majelis hakim memisahkan proses persidangan kliennya karena berstatus sebagai justice collaborator.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022) besok, majelis hakim bakal menggabungkan sidang Eliezer dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kubu Bharada E Keberatan Sidang Digabung dengan RR dan Kuat Maruf
"Kami harapkan ke depannya klien kami ini tidak disatukan lagi dengan terdakwa yang lainnya karena memang kepentingannya adalah sudah diatur dalam undang-undang ya, jadi kami juga berharap nanti ke depannya tidak digabung lagi," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Ronny mengatakan, dia sudah menyampaikan rencana majelis hakim menggabungkan sidang Eliezer dengan Bripka RR dan Kuat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab setelah mendapatkan status JC, kini Bharada E berada di bawah perlindungan LPSK.
"Saya sudah komunikasikan dengan LPSK, nanti LPSK akan menindaklanjuti dengan ketua PN," kata Ronny.
Baca juga: Eks Penyidik Polres Jaksel Mengaku Sempat Percaya Cerita Ferdy Sambo soal Baku Tembak Brigadir J-Bharada E
"Tapi pada prinsipnya kami kooperatif ya. Dari awal Richard Eliezer sudah bersikap kooperatif dengan proses ini, jadi kami tetap akan menghormati menghargai apa yang sudah disampaikan majelis. Tapi harapan kami ke depannya dipisah (sidangnya)," lanjut Ronny.
Menurut informasi, dalam persidangan pada Senin besok jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (50%)