Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Chelsea, Arsenal
Event: Liga Inggris
Kab/Kota: Cianjur, London
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Berapa Jumlah Anggota PPK, PPS dan KPPS Pada Pemilu 2024? Simak Rincian dan Susunan Anggotanya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Informasi mengenai tim ad Hoc Pemilu 2024 baik PPK, PPS dan KPPS kini sedang menjadi perbincangan yang cukup hangat.
Pendaftaran seleksi baik PPK, PPS dan KPPS pada pemilu 2024 rencananya akan segera dilaksanakan.
Sehingga menjadi konsekuensi apabila informasi seputar PPK, PPS dan KPPS hari ini banyak dicari oleh masyarakat.
Baca Juga: Pelatih Chelsea Bocorkan Kondisi Timnya Jelang Derby London, Siap Ganyang Arsenal dalam Big Match Liga Inggris
Namun perlu diketahui bahwa seleksi Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini.
Maka bagi yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS, disarankan untuk mempersiapkan sejak dini.
Adapun pada setiap tahapan pelaksankaan pemilu dari tahun ke tahun, biasanya terdapat beberapa perubahan.
Salah satunya dari kuota atau jumlah anggota dari seluruh bidang Ad Hoc disetiap tingkatan dan wilayah.
Baca Juga: Jembatan Terbelah Dua di Cianjur, Dua Desa Terisolir
Bila mengacu terhadap peraturan perundang-undangan (PKPU) No 36 Tahun 2018, Tentang perubahan atas aturan PKPU No 3 Tahun 2018 sebelumnya.
Bagi anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat 5 orang yang akan terpilih dalam seleksi tersebut.
Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota, serta 4 (empat) orang anggota lainnya.
Sedangkan untuk Panitia pemungutan Suara (PPS) tidak ada perubahan sehingga masih berjumlah 3 (tiga) orang.
Baca Juga: Status Anak Putri Candrawathi Dikorek Hakim, Curiga Hasil Perselingkuhan dengan Brigadir J?
Adapun untuk susunan keanggotaanya, terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota dan dua orang anggota lainya.
Terakhir untuk Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), masih tidak mengalami perubahan.
Sehingga anggota yang nantinya akan dipilih atau ditugaskan, berjumlah 7 (tujuh) orang yang nantinya dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, merangkap sebagai anggota serta ditemani oleh 6 (enam) orang anggota lainya.
Sebagai salah satu informasi tambahan, untuk komposisi keanggotaan baik PPK, PPS maupun KPPS.
Baca Juga: Gelar Pangan Murah Bakal Terselenggara di Seluruh Wilayah Jabar
Seluruhnya memperioritaskan paling rendah 30% (Tiga Puluh Persen) keterwakilan dari perempuan.
Sekian ulasan mengenai jumlah Anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan digelar.***
Sentimen: netral (61.5%)