Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), disebut sudah siap mental untuk bertemu dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan lanjutan pada Senin (7/11/2022).
Sidang ketiganya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan digabung.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat
Persidangan itu juga menjadi momen pertemuan pertama setelah Eliezer, Ricky, dan Kuat sama-sama ditahan dan menjalani proses hukum dalam kasus itu karena lokasi penahanan ketiganya terpisah.
"Kalau dari klien saya psikologinya semakin baik ya karena sudah ada pertemuan dengan keluarga, sudah menyampaikan secara langsung itu membuat klien saya semakin baik dan mentalnya stabil," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Rencananya tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi dalam persidangan ketiganya pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kubu Bharada E Keberatan Sidang Digabung dengan RR dan Kuat Maruf
Ronny berharap para saksi itu menyampaikan keterangan yang jujur demi kelancaran persidangan kliennya.
Dia mencontohkan kesaksian salah satu asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi, yang berbelit-belit sehingga membuat hakim memperingatkannya tentang ancaman hukuman memberikan kesaksian bohong dalam persidangan.
"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.
"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," sambung Ronny.
Baca juga: Eks Penyidik Polres Jaksel Mengaku Sempat Percaya Cerita Ferdy Sambo soal Baku Tembak Brigadir J-Bharada E
Ronny juga menyatakan akan kembali meminta kepada majelis hakim supaya persidangan terhadap Eliezer digelar terpisah sesuai dengan amanat undang-undang terkait perlakuan khusus terhadap justice collaborator.
"Nanti kami juga akan mohonkan kepada majelis hakim agar kembali lagi sidang Eliezer ini dipisah," ucap Ronny.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)