Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Kab/Kota: Sumenep
Tokoh Terkait
Kena! 19 Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta Kepergok Pakai Drone
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta hari ini memulai operasi tangkap tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan dengan drone. Total, sebanyak 19 orang pembuang sampah sembarangan disanksi, mulai dari hukuman sosial hingga dikenakan uang denda.
"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Asep menjelaskan OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota hingga lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan. Asep berujar, ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, " ujarnya.
DKI Pantau pembuang sampah sembangan menggunakan drone Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan. OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00," terangnya.
Berdasarkan data penindakan yang diterima detikcom, 15 dari 19 orang yang ditindak dikenakan denda dengan jumlah variatif. Sementara 4 orang lainnya menjalani sanksi sosial. Berikut rinciannya:
1. Di depan Hotel Indonesia Kempinski
- Sanksi sosial: 1 orang
- Sanksi denda: 5 orang, totalnya Rp 390 ribu
2. Jalan Sumenep
- Sanksi denda: 3 orang, totalnya Rp 150 ribu
3. Di depan Gedung Jaya
- Sanksi sosial: 1 orang
4. Di depan Gedung BNI 46
- Sanksi sosial: 1 orang
5. Di depan gedung Chase Plaza
- Sanksi sosial: 1 orang
- Sanksi denda: 4 orang, totalnya Rp 140 ribu
6. Di depan gedung Graha CIMB Niaga
- Sanksi denda: 3 orang, totalnya Rp 30 ribu
DKI Pantau pembuang sampah sembangan menggunakan drone Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sebelumnya, Pesawat nirawak atau drone, kamera, dan live streaming di YouTube akan menjadi alat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan. Hal itu sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Untuk mengoperasikan drone, kamera serta live streaming YouTube ini, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik). Pengawasan pengelolaan sampah juga didukung oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional yang (secara rutin sudah dilakukan)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan, Kamis (3/11/2022).
Pemantauan terhadap pelanggar akan menggunakan drone yang akan dilaksanakan mulai Minggu, 6 November 2022. Nantinya, warga yang membuang sampah sembarangan akan dijatuhi sanksi.
Sanksinya sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) b Peraturan Daerah 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut, diatur kewenangan Gubernur DKI memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
(taa/imk)
Sentimen: negatif (100%)