Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2022 : 12.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Sidang Kasus Korupsi LPEI, Hakim dengan Keterangan Ahli

6 Nov 2022 : 19.55 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Sidang Kasus Korupsi LPEI, Hakim dengan Keterangan Ahli

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Jumat 04-11-2022,21:00 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) -ist-Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 kembali digelar.

Sidang beragendakan keterangan saksi ahli digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis, 3 November 20222.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sidang dihadiri oleh lima terdakwa, yaitu Suyono, Djoko Selamet Djamhoer, Josef Agus Susatya, Indra Wijaya Supriadi, dan Purnomo Sidhi Mohamad.

BACA JUGA:Dua Eks Pejabat LPEI Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Triliun

BACA JUGA:Digarap Kejagung Soal Korupsi Kredit Macet Rp4,7 T, LPEI: Akan Ikuti Proses

"Agenda sidang mendengarkan pemeriksaan ahli a de charge atau saksi ahli dalam perkara korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2013-2019," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 November 2022.

Diungkapkannya, empat saksi ahli dihadirkan yaitu pakar hukum pidana Dr. Mudzakkir, S.H., M.H..

Dalam keterangannya dia menerangkan terhadap terdakwa  Suyono, Djoko Selamet Djamhoer, Josef Agus Susatya, dan Purnomo Sidhi Mohamad sebagai berikut:

BACA JUGA:2 Saksi Diperiksa Terkait Kredit Macet LPEI Rp4,7 T

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, frasa dapat bersifat inkonstitusional sehingga mengubah delik formil menjadi delik materiil atau formil materiil yakni adanya hubungan kasualitas atau sebab akibat.

Munculnya kerugian keuangan Negara harus disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, maknanya adalah untuk penghitungan kerugian keuangan Negara harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan audit investigasi dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:Kredit Macet LPEI Rp4,7 T, Kejagung Garap 5 Saksi

Kemudian saksi ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H terhadap terdakwa Suyono menyebut:

Sumber:

Sentimen: negatif (99.2%)