Sentimen
Positif (99%)
6 Nov 2022 : 09.07
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Inter Milan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jabodetabek, Bekasi, Depok, Dumai, Sorong

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Ya Silakan Saja, Itu Biasa

6 Nov 2022 : 16.07 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ya Silakan Saja, Itu Biasa

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 04-11-2022,21:20 WIB

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri diskusi ilmiah "Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan" di Jakarta, Jumat (4/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan 98 persen masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah siap beralih dari siaran tv analog ke tv digital.

"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital)," kata Mahfud, Jumat 4 November 2022.

Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.

BACA JUGA:Laris Manis, Penjualan Set Top Box di Kabupaten Tangerang Laku 150 Unit per Hari

"Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," ujarnya.

Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi

"Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah," ucapnya.

Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Erick Thohir Didukung Jadi Ketua Umum PSSI, Pernah Jadi Presiden Inter Milan dan Pernah Punya Klub DC United

"Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap bila ada pihak-pihak yang melayangkan tuntutan terkait hal tersebut. "Ya, silakan saja. Itu biasa," kata mantan Ketua MK itu.

Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022. Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

BACA JUGA:Terungkap, Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Bikin Geleng Kepala

Sumber:

Sentimen: positif (99.2%)