Sentimen
Negatif (98%)
6 Nov 2022 : 06.45
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Sumenep

Tokoh Terkait

Drone Dikerahkan Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan di CFD

6 Nov 2022 : 06.45 Views 4

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Drone Dikerahkan Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan di CFD

JAKARTA, iNews.id - Pesawat nirawak atau drone akan digunakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar buang sampah sembarangan saat car free day (CFD). Bagi yang tertangkap, akan dihukum denda Rp500.000.

"Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Asep menjelaskan sebanyak tujuh lokasi posko penindakan tersebar di sejumlah titik CFD. Selain itu dibantu Diskominfotik dalam penyediaan drone, kamera dan live streaming Youtube sebagai bentuk tindakan tegas.

"Posko penindakan di 7 lokasi (Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo,dan Satpol PP Kota) Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman," ucapnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (98.8%)