Sentimen
Viral, Mobil Sport Warna Mewah Plat 1983 RFD Diduga Milik Anggota TNI, Setelah Diidentifikasi Ternyata
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- TNI Angkatan Darat angkat bicara soal mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait kepemilikan mobil ini.
“Ini yang masih dalam proses kami cek tadi,” kata dia kepada wartawan, Jumat 4 November 2022.
Kemudian pihaknya lantas bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mengidentifikasi kepemilikan mobil ini. Hal ini untuk memastikan apakah pemiliknya adalah pejabat TNI AD atau purnawirawan TNI AD.
“Karena sekarang ini kan untuk penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas, sehingga kan kami tidak bisa mengidentifikasi apakah semuanya termasuk yg RFD juga apakah yang pegang para pejabat TNI atau mungkin purnawirawan atau yang lain. Kami belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda, tapi kami telusuri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan pihaknya masih melakukan pengcekan ke Samsat terkait siapa pemilik mobil ini.
Maka dari itu, dia mengaku belum bisa berkata banyak. Jhoni minta diberi waktu terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan membeberkan siapa pemiliknya.
“Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak. Itu dari datanya harus dicek dulu,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, media sosial Twitter tengah dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir.
Pasca viral, TNI AD bersama Polda Metro Jaya mengaku sedang berkoordinasi untuk mengecek kebenaran foto tersebut.
“Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?” tulis pengunggah foto tersebut.
Untuk diketahui, pemakaian plat nomor khusus tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Perkap yang terdiri atas 24 pasal itu mengatur teknis mengenai bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB Rahasia itu berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang dipakai oleh petugas intelijen dan penyidik Polri. Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusu yang diterbitkan Polri.
TNKB Khusus ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Dalam lampiran Perkap, juga dijelaskan bahwa pejabat yang boleh memakai kode plat nomor belakang khusus dan rahasia. (ade/pojoksatu)
Sentimen: positif (99.8%)