Sentimen
Positif (78%)
5 Nov 2022 : 10.58

5 Parpol Menang Lawan KPU di Sengketa Administrasi Pemilu

5 Nov 2022 : 17.58 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

5 Parpol Menang Lawan KPU di Sengketa Administrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik, Jumat (4/11/2022). 

Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.

Kelima parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja sebagaimana disiarkan di YouTube Bawaslu, Jumat.

Dalam putusan untuk PKP, secara rinci Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada partai tersebut untuk menyampaikan dokumen perbaikan. KPU diberi waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja masih membacakan putusannya.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Adapun untuk Parsindo, Partai Republiku Indonesia dan Prima, Bawaslu menyatakan menolak eksepsi yang diajukan KPU.

Pada saat yang sama, KPU juga diminta untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi atas dokumen persyaratan perbaikann yang diajukan ketiga partai. Pun demikian untuk putusan terkait Partai Republik.

Diberi waktu 3x24 jam

Dalam putusan yang sama, KPU diberi waktu tiga hari kerja sejak putusan itu dibacakan untuk melaksanakan putusan yang dijatuhkan.

Selain itu, KPU juga diminta memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

 

Pada saat yang sama, KPU diminta memberitahukan kepada kelima parpol itu paling lambat 1x24 jam sebelum melaksanakan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaraatan parpol peserta pemilu dimulai.

"memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," kata Bagja, seperti dalam keterangan yang disampaikan melalui laman resmi mereka.

Sementara itu, melansir Kompas.id, anggota KPU Idham Holik mengatakan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (78%)