Sentimen
6 Nov 2022 : 02.02
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Gelar Autopsi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Didampingi LPSK
6 Nov 2022 : 09.02
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Malang: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Devi Athok, 48, ayah dari dua korban tragedi Kanjuruhan yang dilakukan autopsi hari ini, Sabtu 5 November 2022. Lokasi autopsi berada di Tempat Permakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Ini adalah salah satu bahan di dalam proses penegakan hukum ya. Jadi yang penting LPSK itu menjaga untuk bisa memberikan perlindungan pada korban dan keluarga korban agar tetap tidak terintimidasi, tidak terancam, tidak mengalami tekanan dalam proses peradilan ini," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu, 5 November 2022.
Pihak yang mengajukan autopsi adalah Devi Athok sendiri. Warga Bululawang, Kabupaten Malang itu mengajukan autopsi untuk dua putrinya yang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan, yakni Natasya Deby Ramadhani, 16, dan Naila Deby Anggraeni, 13.
Hasto menerangkan sejauh ini LPSK telah memberikan perlindungan kepada 18 orang korban pada tragedi Kanjuruhan. Para terlindung ini terdiri dari suporter, relawan medis hingga keluarga korban.
"Sampai sekarang 18 orang. Dari korban dan keluarga korban. Bentuk perlindungan dan pendampingannya juga nanti tergantung keperluannya," imbuhnya.
Hasto menambahkan ada beberapa macam perlindungan yang diberikan LPSK. Mulai dari perlindungan fisik, perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, hingga rehabilitasi psikologis.
"Dan karena ini proses pidana dan nanti kalau ada terpidana yang ditetapkan sebagai pelaku itu korban itu mempunyai hak untuk menuntut restitusi kepada pelaku
dan itu LPSK yang menilai," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto mengaku pihaknya bakal memberikan perlindungan jika ada pelaku pada tragedi Kanjuruhan yang mengajukan diri sebagai whistle blower. Adanya whistle blower dapat membantu para penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum.
Baca: Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Langsung di Pemakaman
"Kalau memang memenuhi syarat kita lakukan perlindungan pada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistle blower. Senang sekali kalau bisa, kalau ada dan kemudian memenuhi syarat kita juga akan lindungi," tegasnya.
Kedua jenazah itu diautopsi oleh dokter forensik di dalam tenda terop berukuran 8x12 meter yang ditutup kain biru di TPU itu. Sekitar pukul 09.00 WIB, Devi Athok keluar dari dalam tenda terop dengan dibopong oleh dua orang sembari menangis dan berteriak.
Pria yang mengenakan kaos hitam bergambar foto dua putrinya itu berulang kali mengucap kata 'anak ku, anak ku'. Devi Athok sempat dibawa ke tenda di luar untuk ditenangkan. Setelah diberi minum, Devi Athok dibopong ejumlah orang ke mobil yang berlokasi jauh dari TPU.
"Ini adalah salah satu bahan di dalam proses penegakan hukum ya. Jadi yang penting LPSK itu menjaga untuk bisa memberikan perlindungan pada korban dan keluarga korban agar tetap tidak terintimidasi, tidak terancam, tidak mengalami tekanan dalam proses peradilan ini," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu, 5 November 2022.
Pihak yang mengajukan autopsi adalah Devi Athok sendiri. Warga Bululawang, Kabupaten Malang itu mengajukan autopsi untuk dua putrinya yang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan, yakni Natasya Deby Ramadhani, 16, dan Naila Deby Anggraeni, 13.
-?
- - - -Hasto menerangkan sejauh ini LPSK telah memberikan perlindungan kepada 18 orang korban pada tragedi Kanjuruhan. Para terlindung ini terdiri dari suporter, relawan medis hingga keluarga korban.
"Sampai sekarang 18 orang. Dari korban dan keluarga korban. Bentuk perlindungan dan pendampingannya juga nanti tergantung keperluannya," imbuhnya.
Hasto menambahkan ada beberapa macam perlindungan yang diberikan LPSK. Mulai dari perlindungan fisik, perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, hingga rehabilitasi psikologis.
"Dan karena ini proses pidana dan nanti kalau ada terpidana yang ditetapkan sebagai pelaku itu korban itu mempunyai hak untuk menuntut restitusi kepada pelaku
dan itu LPSK yang menilai," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto mengaku pihaknya bakal memberikan perlindungan jika ada pelaku pada tragedi Kanjuruhan yang mengajukan diri sebagai whistle blower. Adanya whistle blower dapat membantu para penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum.
Baca: Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Langsung di Pemakaman
"Kalau memang memenuhi syarat kita lakukan perlindungan pada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistle blower. Senang sekali kalau bisa, kalau ada dan kemudian memenuhi syarat kita juga akan lindungi," tegasnya.
Tak Kuasa Menahan Tangis
Devi Athok, tak kuasa menahan tangis saat melihat makam kedua anaknya dibongkar. Berdasarkan pantauan Medcom.id, Devi Athok terlihat ikut menyaksikan proses autopsi jenazah kedua putrinya.Kedua jenazah itu diautopsi oleh dokter forensik di dalam tenda terop berukuran 8x12 meter yang ditutup kain biru di TPU itu. Sekitar pukul 09.00 WIB, Devi Athok keluar dari dalam tenda terop dengan dibopong oleh dua orang sembari menangis dan berteriak.
Pria yang mengenakan kaos hitam bergambar foto dua putrinya itu berulang kali mengucap kata 'anak ku, anak ku'. Devi Athok sempat dibawa ke tenda di luar untuk ditenangkan. Setelah diberi minum, Devi Athok dibopong ejumlah orang ke mobil yang berlokasi jauh dari TPU.
(NUR)
Sentimen: negatif (94.1%)