Sentimen
Negatif (88%)
6 Nov 2022 : 00.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: stunting

Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Mulai Tahun 2023

6 Nov 2022 : 00.44 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Mulai Tahun 2023

PRFMNEWS - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil trmbakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangannya usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Menkeu mengatakan, kenaikan tarif CHT sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) masing-masing berbeda sesuai golongannya.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Dinaikan Sebagai Upaya Tingkatkan Edukasi Bahaya Merokok pada Masyarakat

"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan 2024 serta akan diberlakukan kenaikan yang sama,” Kata Sri Mulyani dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk CHT, tapi juga rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Baca Juga: Harga Rokok Terancam Naik Imbas Tarif Cukai Tembakau Resmi Dinaikkan, Pemerintah Pertimbangkan 3 Alasan

Selain itu, terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu berharap dengan kenaikan cukai rokok ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: C-Bodas RC Cirkuit Jadi Ruang Publik Baru di Antapani

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)