Sentimen
Positif (99%)
5 Nov 2022 : 11.41

Menang Gugatan Lawan KPU, Prima Segera Perbaiki Dokumen yang Belum Memenuhi Syarat

5 Nov 2022 : 18.41 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menang Gugatan Lawan KPU, Prima Segera Perbaiki Dokumen yang Belum Memenuhi Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu atas gugatan sengketa verifikasi administrasi.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan itu

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu (5/11/2022).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu atas gugatan partainya menjadi kemenangan rakyat biasa.

Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu.

Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," tandasnya.

Oleh karenanya, Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu.

"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU terkait verifikasi administrasi.

Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: 5 Parpol Menang Lawan KPU di Sengketa Administrasi Pemilu

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian Prima melawan KPU

Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.

“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Bagja.

Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi batal.

Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.

KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Prima dan Parsindo paling lambat 1x24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.

Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja.

KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan kedua partai tersebut.

Perintah ini, kata Bagja, harus dilaksanakan KPU maksimal 3 hari kerja usai putusan dibacakan.

“Paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan adanya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sipol Mereka menyebut Sipol kerap eror dan down.

Meskipun persoalan teknis yang diajukan Prima tidak dapat diterima tidak terbukti dan tidak beralasan, namun karena adanya ketidakpastian hukum akibat Sipol yang bermasalah, Bawaslu menyatakan KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen administrasi.

Baca juga: KPU Minta Warga Sampaikan ke Petugas jika Ada Anggota Keluarga Penyandang Disabilitas

“Untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi pembiakan dengan didasarkan pada data dan persentase dan Sipol yang utuh dan tidak berubah-ubah,” ujar anggota majelis sidang, Lolly Suhenty.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.8%)