Sentimen
Negatif (99%)
5 Nov 2022 : 23.45
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Periksa Pimpinan DPRD Sulsel Terkait Dugaan Kasus Suap

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

5 Nov 2022 : 23.45
KPK Periksa Pimpinan DPRD Sulsel Terkait Dugaan Kasus Suap

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dengan tersangka Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, mantan Mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sony dan kawan-kawan.

Kamis (3/11), tim penyidik KPK memeriksa 12 orang di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, diantaranya Darmawangsa Muin, Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya, Muzayyin Arif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka penerima suap yang merupakan pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK), masing-masing, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Lalu, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG). 

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pimpinan dewan meminta kepada auditor BPK agar laporan keuangan Sulsel dikondosikan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, dan diminta membayar uang pengganti Rp2,18 miliar dan 350 ribu Dollar Singapura. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta. (OL-15)

Sentimen: negatif (99.2%)