Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Respons Mahfud MD soal Dugaan Pemerasaan Terkait Kasus Richard Mille
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat suara terkait beredarnya diagram pemerasan pengungkapan kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.
“Itu biar diurus oleh polisi,” ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (5/11).
Kendati demikian, Mahfud MD tak berkata lebih jauh terkait diagram yang menyeret sejumlah petinggi Polri itu. Dia menyerahkan kepada Polri untuk mengusutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik dan dikenai demosi selama 10 tahun. Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.
“Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” ucap Irjen Pol Dedi.
Ombudsman Bakal Selidiki
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro menyebut, pihaknya akan menelusuri kabar pemerasan dalam laporan penipuan jam tangan mewah Richard Mille yang menimpa pengusaha Tony Sutrisno. Dalam diagram yang beredar, turut menyeret nama besar Polri seperti Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hingga mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut Yohannes, jika isu yang beredar itu benar, maka hukum harus ditegakkan meski pun jabatan pelaku adalah perwira tinggi. Namun, seluruhnya harus diungkap secara terang benderang.
“Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana sekalipun adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati Polri,” kata Yohannes saat dihubungi, Selasa (1/11).
Yohannes mengatakan, Polri harus memasuki era revolusi memperbaiki citranya. Terlebih setelah terjadinya kasus-kasus besar seperti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kerusuhan Kanjuruhan, hingga penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Momentum bersih-bersih di tubuh Polri harus di-support semua pihak, termasuk anggota masyarakat,” kata Yohanes.
Selain akan memantau kasus dugaan pemerasan tersebut, Yohannes juga meminta agar Tony Sutrisno memberanikan diri melapor ke Ombudsman. Ia berjanji kasus pemerasan yang menimpa Tony dapat secepatnya diproses dengan tujuan agar publik bisa mengetahui sejauh mana kasus ini diselesaikan dengan baik dan profesional.
“Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yg dimiliki dan menindaklanjutinya. Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri (Irwasum) untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik. Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai APH,” tegas Yohanes.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)