Perppu Pemilu untuk Akomodasi 3 DOB Papua
Tirto.id Jenis Media: News
"Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Bahtiar mengeklaim Kemendagri mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. Ia menyebut Perppu itu akan segera rampung dalam waktu dekat.
"Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan," ujar Bahtiar.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diatur lebih lanjut dalam UU Pemilu.
Dengan demikian, sesuai mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024.
Opsi Perppu dinilai lebih logis ketimbang merevisi UU Pemilu karena akan memakan banyak waktu. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengaku pihaknya sepakat Perppu adalah opsi paling baik dalam mengakomodir 3 DOB baru.
"DPR tidak bisa merevisinya sendiri karena prosesnya lama. Selain itu kita terbatas waktu menjelang pemilu dan juga yang akan kita revisi juga terbatas," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Saan mengkhawatirkan bila dibuka pintu revisi UU Pemilu maka akan ada sejumlah usulan di luar konteks dari kebutuhan DOB Papua. Sehingga dikhawatirkan menjadi perdebatan panjang yang kontraproduktif.
"Kalau dilakukan revisi oleh DPR akan ada perdebatan apakah ini usulan pemerintah atau DPR. Kedua kalau dilakukan revisi banyak yang akan membahas soal isu krusial. Nanti perdebatan akan menjadi panjang," pungkas Saan.
Sentimen: negatif (65.3%)