Sentimen
5 Nov 2022 : 19.52
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
Skema Lalu Lintas Selama KTT G20: Ganjil Genap Hingga Pembatasan Operasional Angkutan Barang
6 Nov 2022 : 02.52
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan dua jenis pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Yakni, penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Pengaturan lalu lintas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari. Kinerja lalu lintas di Bali yang dilalui wisatawan sudah padat. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa ganjil genap,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 November 2022.
Penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA pada 11-17 November 2022
Cucu menjabarkan uji coba akan dilakukan pada 9 dan 10 November. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” ucap dia.
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan, seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/Polri.
Kemudian, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, dan barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan," kata dia.
Pengaturan lalu lintas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari. Kinerja lalu lintas di Bali yang dilalui wisatawan sudah padat. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa ganjil genap,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 November 2022.
Penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA pada 11-17 November 2022
-?
- - - -Cucu menjabarkan uji coba akan dilakukan pada 9 dan 10 November. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” ucap dia.
Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama, yaitu:
Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai 042 Jimbaran – Uluwatu Jalan Tol Bali Mandara Jalan Uluwatu II Jalan Raya Kampus Udayana.Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan, seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/Polri.
Kemudian, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, dan barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan," kata dia.
(AZF)
Sentimen: negatif (98.8%)