Sentimen
Netral (84%)
4 Nov 2022 : 19.52
Tokoh Terkait

Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka

4 Nov 2022 : 19.52 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka

MerahPutih.com - Harapan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) untuk bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali terbuka.

Hal itu muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan PKP terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga

Bawaslu Dapat Tugas Baru Awasi Menteri Ikut Pilpres 2024

Sebelumnya, KPU menyatakan partai besutan Yusuf Solihin dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu terbit pada 13 Oktober 2022 lalu.

"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (4/11).

Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan bahwa PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujar Lolly, kendala yang dihadapi di antaranya adalah PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.

Baca Juga

Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu

Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga pada akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405,” ucap Lolly.

Selanjutnya, dengan dikabulkannya sebagian gugatan itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu batal.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.

Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tambah Bagja yang merupakan Ketua Bawaslu RI ini. (*)

Baca Juga

Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

Sentimen: netral (84.2%)